You are currently viewing Kasus Kuota Haji: KPK Terima Pengembalian Uang Rp 100 Miliar dari PIHK

Kasus Kuota Haji: KPK Terima Pengembalian Uang Rp 100 Miliar dari PIHK

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian dana sebesar

sekitar Rp 100 miliar dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji yang diduga

terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji. Jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah seiring

dengan upaya penelusuran dan pemanggilan pihak-pihak lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut berasal dari biro-biro travel

yang terlibat dalam proses distribusi kuota haji tambahan pada musim haji 2024. Ia juga kembali mengimbau kepada semua

pihak yang masih ragu-ragu untuk segera bersikap kooperatif dan mengembalikan uang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik tidak wajar dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi.

KPK menduga ada praktik ‘uang percepatan’ atau setoran tidak resmi kepada oknum di lingkungan Kementerian

Agama agar calon jamaah bisa mendapatkan kuota tanpa antre panjang. Dugaan ini mencuat setelah penyelidikan intensif terhadap mekanisme penetapan kuota dan aliran dana dari biro travel kepada sejumlah pihak.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini,

yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Penetapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam rangka mengusut tuntas dugaan korupsi yang berimbas besar

terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Selain pengembalian uang, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara

yang ditimbulkan dari kasus ini. Sementara itu, upaya penegakan hukum akan terus dilanjutkan Tuna55,

termasuk pemanggilan saksi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap asosiasi dan biro travel lain yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan hak dan harapan jutaan calon jamaah Indonesia.

Komitmen KPK untuk mengembalikan aset negara dan menindak tegas pelaku korupsi di sektor ini diharapkan dapat menjadi pesan kuat bahwa aktivitas penyelewengan dalam pelayanan publik akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Leave a Reply