
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas,
sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Penetapan ini mendapat respons dari berbagai pihak, salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah, yang juga merupakan mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI,
menilai bahwa langkah KPK tersebut memperkuat temuan dan peringatan yang pernah disampaikan oleh Pansus Angket.
Menurutnya, penetapan Yaqut sebagai tersangka menunjukkan bahwa sorotan Pansus terhadap lemahnya transparansi
dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji, terutama dalam kebijakan kuota tambahan, bukan tanpa dasar.
“Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa
peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar tetapi sudah di rencanakan,” ujar Luluk kepada wartawan di Jakarta. Ia menegaskan bahwa Pansus sebelumnya menemukan indikasi serius dalam tata kelola kuota haji yang harus menjadi perhatian seluruh pemangku kebijakan.
Meskipun proses hukum ini berjalan dianggap lambat, Luluk menegaskan dukungannya terhadap tindakan KPK. Dia menilai penetapan tersangka merupakan bagian penting dari upaya negara dalam menegakkan keadilan bagi jutaan calon jamaah haji Tuna55 yang berharap pelayanan yang adil dan transparan.
Selain itu, PKB berharap bahwa kasus ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola ibadah haji, sehingga tak hanya persoalan individu, tetapi juga soal sistem yang harus diperkuat agar ke depan pelayanan haji lebih akuntabel dan bebas dari praktik yang merugikan publik.
KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2023–2024. Penetapan status ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.