You are currently viewing 364 Kasus Korupsi di NTT Berhasil Disikat, Selamatkan Uang Negara Rp 16,7 Miliar

364 Kasus Korupsi di NTT Berhasil Disikat, Selamatkan Uang Negara Rp 16,7 Miliar

Kupang, NTT Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat capaian luar biasa dalam pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2025. Total 364 kasus korupsi berhasil diungkap dan ditangani oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum NTT,

dengan nilai uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 16,7 miliar.

Menurut Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, hasil ini menunjukkan konsistensi dan progres dalam penegakan hukum,

khususnya di bidang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Rangkaian penanganan dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga tahap eksekusi putusan.

Rincian Penanganan Perkara

Dari total 364 perkara yang ditangani, sebagian besar berasal dari:

  • Tahap penyelidikan: 106 kasus, ditangani oleh Kejati NTT dan kejaksaan negeri di daerah.
  • Tahap penyidikan: 89 kasus, yang kemudian dilanjutkan ke proses penuntutan dan persidangan.
  • Tahap penuntutan: 86 kasus yang dibawa ke persidangan oleh aparat penegak hukum.
  • Tahap eksekusi: Sebanyak 83 kasus telah dilaksanakan vonis hukumnya.

Dalam penanganan kasus ini, Kejati NTT menjadi kontributor terbesar dalam penyelamatan uang negara

dengan nilai mencapai sekitar Rp 4,1 miliar, diikuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Rp 2,6 miliar,

serta kejaksaan lainnya di wilayah NTT.

Kasus-kasus Strategis yang Diungkap

Beberapa perkara strategis yang menjadi sorotan publik juga berhasil diungkap oleh penyidik Kejati NTT.

Di antaranya dugaan korupsi Tuna55 pada proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten

Kupang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021–2022.

Dalam dua perkara ini, penyimpangan nilai proyek mencapai lebih dari Rp 5,8 miliar,

dan aparat berhasil menyelamatkan sekitar Rp 1,5 miliar.

Selain itu, salah satu kasus besar lain yang mendapat perhatian adalah dugaan tindak pidana korupsi pada pembelian Medium Term Notes (MTN) oleh PT Bank NTT pada tahun 2018. Penyidik menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, di mana negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 50 miliar akibat penyimpangan dalam proses pembelian tersebut.

Peran Aktif Penegak Hukum dan Harapan Masyarakat

Kejati NTT menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset dan pengembalian dana. Capaian ini diharapkan menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam memperkuat integritas dan tata kelola keuangan publik di NTT.

Masyarakat setempat menyambut positif langkah tegas ini sebagai bentuk komitmen penegak hukum dalam melindungi keuangan negara dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih. Pemberantasan korupsi di daerah juga dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur.

Leave a Reply